Mengenai Saya

Foto saya
BENGKALIS, RIAU, Indonesia
SELAMAT DATANG DAN SALAM PERJUANGAN

Kamis, 20 Oktober 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PKBM-ALBANTANI


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
( PKBM – ALBANTANI )
KECAMATAN BANTAN KABUPATEN BENGKALIS
 

MUQADDIMAH
            Dengan Rahmat dan Hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan adanya I’tikat yang suci dari segelintir generasi muda yang sadar akan sebuah pembaharuan dan perubahan untuk membuat gebrakan dan terobosan baru dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia ( SDM ) dan dibarengi oleh perbaikan serta peningkatan mentalitas hidup masyarakat Indonesia yang pada akhirnya bisa ikut serta dalam menghantarkan masyarakat Indonesia yang Mandiri, kreatif, inovativ dan produktif.
            Untuk merealisasikan i’tikad suci tersebut, maka dipandang perlu untuk membentuk sebuah wadah atau lembaga yang bergerak dibidang pendidikan luar sekolah ( Pendidikan informal ) yang akan mewadahi kegiatan-kegiatan belajar masyarakat yang pada dasarnya dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat. Organisasi atau lembaga yang kami bentuk diberi nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM – ALBANTANI ) Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
            Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meredhoi segala usaha yang dilakukan dalam merealisasikan program garapan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM – ALBANTANI ) Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Untuk kelancaran dan keteraturan organisasi/lembaga ini, maka dibuatlah sebuah Aturan dasar dan Aturan Rumah Tangga ( AD/ART) PKBM-ALBANTANI.

ANGGARAN DASAR
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
( PKBM – ALBANTANI ) KEC. BANTAN KABUPATEN BENGKALIS

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
            Lembaga ini diberi nama pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM – ALBANTANI ) Kec. Bantan kabupaten bengkalis.
Pasal 2
WAKTU
            Lembaga ini didirikan pada  hari Senin, 14 Februari 2011 dan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Lembaga ini Berkedudukan di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
BAB II
AZAS, SIFAT, BENTUK, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4
AZAS
            Lembaga ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5
SIFAT
            Lembaga ini bersifat Demokratis dan kekeluargaan.
Pasal 6
BENTUK
Lembaga ini berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pasal 7
TUJUAN
Lembaga ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Ikut berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Kecamatan Bantan, baik dibidang SDM maupun Life Skill.
  2. Bisa mengakomodir Kegiatan Pendidikan yang bersifat informal yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Bantan.
  3. Menjadi wadah bagi masyarakat Kecamatan Bantan untuk menambah Pengetahuan, wawasan, dan kepekaan terhadap pelestarian lingkungan hidup.
  4. Menjadi sentral kegiatan belajar dan pembelajaran masyarakat yang sifatnya informal dan mengutamakan azas Demokrasi.


Pasal 8
USAHA
Lembaga ini memiliki usaha- usaha sebagai berikut :
  1. Mengakomodir dan membina Masyarakat Kecamatan Bantan untuk menambah pengetahuan dan mempertajam Keahlian.
  2. Mengoptimalkan peran masyarakat setempat dalam meningkatkan kualitas SDM Masyarakat Kecamatan Bantan.
  3. Menginfentarisir dan membina Kelompok-kelompok belajar yang ada di tengah-tengah masyarakat kecamatan Bantan.
  4. Melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak dibidang, pendidikan, pertanian, peternakan, sosial, agama dan pelestarian lingkungan hidup.
  5. Membangun kerjasama dengan pihak-pihak lain yang sesuai dengan aturan dan tidak mengikat.
  6. Usaha – usaha  lain yang sesuai dengan azas Lembaga ini.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
            Keanggotaan yang  tergabung di dalam Lembaga ini adalah seluruh masyarakat Kecamatan Bantan yang memiliki kepekaan terhadap peningkatan kualitas SDM dan mutu kehidupan Masyarakat Kecamatan Bantan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
KEKUASAAN
            Kekuasaan tertinggi dalam Lembaga ini terletak di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 11
PENGURUS
            Penggurus Lembaga ini adalah masyarakat Kecamatan Bantan yang memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi serta bertanggung jawab dalam memajukan kualitas SDM dan mutu kehidupan Masyarakat Kecamatan Bantan.


BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
KEKAYAAN
            Sumber kekayaan Lembaga ini diperoleh dari :
  1. Sumbangan sukarela dari Masyarakat Kecamatan Bantan yang bersifat halal dan tidak mengikat.
  2. Bantuan dari Pemerintah, baik pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  3. Sumbangan dari pihak-pihak lain yang bersifat tidak mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan.

BAB VI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 13
PERUBAHAN
            Perubahan-perubahan dalam Lembaga ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar Anggota dan disepakati sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 14
PERALIHAN
            Jika dalam perjalanan Lembaga ini terjadi sesuatu, maka Lembaga ini dapat dialihkan kepada perkumpulan atau lembaga lain yang memiliki kedekatan dalam segi Azas, tujuan dan usahanya.







BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
            Demikian peraturan dasar Lembaga ini dibuat dan ditetapkan, jika ada kekurangan maka akan dijelaskan dan disempurnakan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga ini.

Ditetapkan                    : Di Desa Selatbaru Kecamatan Bantan
Tanggal                        : 14 Februari 2011
Pukul                            : 15.00 Waktu Indonesia Barat


            Pimpinan Rapat                                                            Notulis



            Ruliono, S.Sos.I                                                         Johari, SE























ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
( PKBM – ALBANTANI ) KEC. BANTAN KABUPATEN BENGKALIS

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota yang tergabung didalam Lemabaga ini adalah Masyarakat Kecamatan Bantan yang memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap kemajuan SDM masyarakat Kecamatan Bantan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
HAK ANGGOTA
Seluruh anggota yang tergabung dalam Lemabaga ini memilki hak yang sama, yaitu hak berbicara, hak bersuara, hak memilih, hak dipilih, dan hak untuk berinivasi serta berinisiatif untuk membangun  dan memajukan Lemabaga ini.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
            Seluruh anggota Lemabaga ini berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik Lemabaga dan  mentaati  serta melaksanakan seluruh aturan yang ada, baik Anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga Lemabaga ini.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
            Lemabaga ini menetapkan setatus kepengurusan dengan cara sebagai berikut :
  1. Pengurus Lemabaga ini ditetapkan melalui Musyawarah Besaw Anggota.
  2. Pengurus Lemabaga ini terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Dewan Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh Ketua serta anggota Devisi yang ditunjuk.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 5
KEWAJIBAN PENGURUS
            Setiap pengurus Lemabaga ini harus bertanggung jawab atas tugas dan wewenang yang telah diamanahkan, serta selalu menjunjung tinggi nama baik Lemabaga serta patuh dan taat terhadap aturang yang termaktub didalam Undang-Undang dan Aturan Dasar/ Aturan Rumah Tangga Lemabaga.

Pasal 6
HAK PENGURUS
            Setiap Pengurus Lemabaga ini memiliki hak  yang sama dan tidak ada unsure diskriminasi terhadap salah satu unsure pengurus.


BAB V
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 7
            Masa bakti pengurus Lemabaga ini adalah selama 5 ( lima ) tahun dan untuk selanjutnya dapat terpilih kembali, selanjutnya kepengurusan dapat dianggap gugur atau berakhir apabila : a. Meninggal Dunia
                             b. Mengundurkan Diri dengan alas an yang rasional dan benar.
                             c. Diberhentikan secara terhormat dan atau secara tidak terhormat.




BAB VI
PROGRAM KERJA
Pasal 8
            Secara umum program kerja Lemabaga ini adalah menginfentarisir, membentuk,  mendampingi, membina serta memberdayakan kelompok-kelompok belajar yang telah dan akan dibentuk oleh masyarakat kecamatan Bantan. Dan selanjutnya bentuk program kerja khusus akan ditetapkan dalam rapat kerja pengurus harian dan akan ditetapkan dalam surat keputusan hasil Rapat Pengurus Harian.

BAB VII
LOGO
Pasal 9
Logo Lemabaga ini adalah bingkai berbentuk Rumah yang dibagian dalamnya terdapat Buku dan alat tulis serta dibagian bawahnya tertulis nama lembaga ini, maknanya adalah :
  1. Bingkai Berbentuk Rumah mengambarkan bahwa Lemabaga ini merupakan sebuah wadah untuk tempat berkumpul, bernaung dan berkarya.
  2. Buku dan alat tulis menggambarkan bahwa lembaga ini sebagai pusat untuk menimba ilmu dan pengetahuan.
  3. Tulisan  Nama lembaga berarti identitas dari Lemabaga ini.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal  10
            Keuangan Lemabaga ini didapat dari berbagai  pihak yang bersifat halal, tidak mengikat dan bisa dipertanggung jawabkan, baik yang berupa sumbangan sukarela, donator tetap, bantuan Pemerintah, maupun Hibah dari Prorangan dan kelompok masyarakat.



BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 11
PERUBAHAN
            Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) sangat  diperlukan jika ada perubahan dari Anggaran dasar Lemabaga ini. Selanjutnya perubahan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota.

Pasal 12
PEMBUBARAN
Pembubaran Lembaga ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota, dan selanjutnya jika terjadi pembubaran maka seluruh aset dan kekayaan akan dihibahkan kepada lembaga lain yang memiliki visi, misi dan azas serta tujuan yang sama dengan lembaga ini.

BAB X
PENUTUP
Pasal 13
            Demikian Anggaran Rumah Tangga Lembaga ini dibuat, dan jika ada hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan melalui surat keputusan rapat harian pengurus.

Ditetapkan                    : Di Desa Selatbaru Kecamatan Bantan
Tanggal                        : 14 Februari 2011
Pukul                            : 15.00 Waktu Indonesia Barat

            Pimpinan Rapat                                                            Notulis


            Ruliono, S.Sos.I                                                         Johari, SE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar