Mengenai Saya

Foto saya
BENGKALIS, RIAU, Indonesia
SELAMAT DATANG DAN SALAM PERJUANGAN

Sabtu, 14 Februari 2015

MILAD PKBM ALBANTANI KE 5

Milad PKBM Albantani ke 5 tahun 2015, Semoga bisa menjadi lembaga yang lebih inovatif dan mandiri.....

Minggu, 23 Maret 2014

Lanjutan Cara Pembentukan PKBM

Lanjutan Cara Pembentukan PKBM.................


II.      MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
A.    Tujuan
Musyawarah pembentukan PKBM bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan warga masyarakat yang menjadi anggota dari suatu komunitas/kampung/desa untuk membentuk/mendirikan PKBM di komunitas/kampung/desa tersebut.
B.      Materi
Materi pokok yang harus dibahas dalam musyawarah pembentukan PKBM adalah :
1.      Kesepakatan pembentukan/pendirian PKBM di komunitas/kampung/ desa tersebut.
2.      Nama PKBM, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM.
3.      Tim Penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM (jika dianggap perlu).
4.      Kepengurusan awal PKBM.
5.      Dana dan harta/aset awal PKBM.
6.      Program prioritas PKBM.
C.    Peserta
Pada dasarnya yang menjadi peserta dalam musyawarah pembentukan PKBM adalah seluruh anggota masyarakat di komunitas/kampung/desa tersebut. Apabila kondisi tersebut sulit diwujudkan maka musyawarah pembentukan PKBM dapat dilakukan tanpa harus dihadiri oleh semua anggota masyarakat tersebut. Yang penting diperhatikan dalam kepesertaan Musyawarah pembentukan PKBM adalah kualitas keterwakilan aspirasi dan kualitas keputusan yang dihasilkan. Peserta musyawarah pembentukan PKBM setidaknya terdiri dari :
1.      Tokoh-tokoh yang berpengaruh di komunitas/kampung/desa tersebut misalnya : tokoh agama, tokoh adat, pemimpin pemerintahan setempat, dan lain-lain.
2.      Anggota masyarakat setempat yang selama ini menunjukkan keperdulian yang tinggi kepada orang lain dan aktif dalam kegiatan-kegiatan pembangunan masyarakat setempat.
3.      Anggota masyarakat setempat yang selama ini aktif atau berprofesi dalam bidang pendidikan.
4.      Perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat tertentu di komunitas/kampung/desa tersebut yang dianggap penting kehadirannya.
D.     Pelaksanaan
1.      Pelaksana
Musyawarah pembentukan PKBM di suatu komunitas/kampung/desa dapat dilaksanakan oleh :
a.     Perseorangan atau kelompok anggota masyarakat setempat
b.     Lembaga-lembaga masyarakat yang ada di komunitas/ kampung/desa tersebut, misalnya : Gereja, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya. 
2.      Waktu
Waktu pelaksanaan musyawarah pembentukan PKBM dapat dilakukan kapan saja yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang paling memungkinkan seluruh peserta musyawarah untuk hadir. Disarankan penetapan waktu musyawarah ini dilakukan setelah berkonsultasi atau berdasarkan kesepakatan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
3.      Tempat/Lokasi
Lokasi dan tempat pelaksanaan musyawarah diupayakan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     Memiliki kapasitas yang dapat menampung semua peserta.
b.     Mudah dijangkau oleh semua peserta.
c.     Dapat menciptakan suasana kondusif bagi pencapaian tujuan musyawarah. 
4.      Dana
Pendanaan musyawarah dapat berasal dari :
a.     Sumbangan sukarela anggota masyarakat
b.     Dukungan pendanaan dari Gereja, lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan yang memiliki kepedulian.
c.     Alokasi dana dari anggaran pemerintah.
E.      Hasil
Musyawarah pembentukan PKBM setidaknya harus menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama PKBM
2.      Naskah deklarasi
3.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM.
4.      Kepengurusan awal PKBM.
5.      Dana dan harta/aset awal PKBM.
6.      Program-program prioritas yang perlu diselenggarakan oleh PKBM.
III.      DEKLARASI PEMBENTUKAN
A.    Tujuan
Deklarasi pembentukan PKBM memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Menjadi dokumen resmi pembentukan PKBM secara historis.
2.      Untuk mengumumkan keberadaan PKBM kepada seluruh anggota masyarakat di komunitas/kampung/desa tersebut.
3.      Memperkenalkan keberadaan PKBM dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di luar komunitas/kampung/desa tersebut.
B.      Bentuk
Deklarasi pembentukan PKBM dapat dilakukan baik secara tertutup maupun terbuka. Secara tertutup dilakukan dalam musyawarah pembentukan PKBM. Secara terbuka dapat dilakukan dalam suatu acara khusus yang diselenggarakan untuk deklarasi pembentukan PKBM baik dilakukan hanya di lingkungan masyarakat tersebut saja atau dapat juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas.
C.    Deklarator
Yang dapat menjadi deklarator pembentukan PKBM adalah beberapa orang yang dipilih dan ditetapkan oleh peserta musyawarah pembentukan PKBM.
IV.      PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
A.    Tim Penyusun
Untuk membantu dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM, musyawarah pembentukan PKBM dapat membentuk Tim Penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM. Namun musyawarah pembentukan PKBM dapat saja menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM tanpa harus membentuk Tim Penyusun. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Tim Penyusun adalah sebagai berikut :
1.      Kecepatan dalam penyusunan.
2.      Kualitas hasil rumusan.
3.      Keterwakilan aspirasi.
B.      Isi Anggaran Dasar
Anggaran Dasar suatu PKBM berisikan hal-hal yang mendasar dan bersifat jangka panjang yang menggambarkan jatidiri PKBM. Contoh di bawah ini dapat saja dikurangi atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan situasi dan kondisi masing-masing PKBM :
1.      Pembukaan
2.      Nama, Waktu dan Kedudukan
3.      Azas
4.      Maksud dan Tujuan
5.      Pengertian dan Bentuk Organisasi
6.      Program/Kegiatan/Usaha
7.      Keuangan dan Kekayaan
8.      Perubahan dan Pembubaran
9.      Penutup
C.    Isi Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga PKBM berisikan aturan-aturan atau tata tertib organisasi yang dianggap perlu untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM. Contoh di bawah ini dapat saja dikurangi atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan situasi dan kondisi masing-masing PKBM.
1.      Kepengurusan
a.     Badan Musyawarah
                                                                                                   i.      Wewenang dan Tanggungjawab
                                                                                                 ii.      Struktur Organisasi
                                                                                                iii.      Kriteria dan Penetapan Keanggotaan dan Kepemimpinan
                                                                                              iv.      Periode Keanggotaan dan Kepemimpinan
b.     Badan Pengurus
                                                                                                   i.      Wewenang dan Tanggungjawab
                                                                                                 ii.      Struktur Organisasi
                                                                                                iii.      Kriteria dan Penetapan Keanggotaan dan Kepemimpinan
                                                                                              iv.      Periode Keanggotaan dan Kepemimpinan

c.     Badan Pengawas
                                                                                                   i.      Wewenang dan Tanggungjawab
                                                                                                 ii.      Struktur Organisasi
                                                                                          iii.      Kriteria dan Penetapan Keanggotaan dan Kepemimpinan
                                                                                              iv.      Periode Keanggotaan dan Kepemimpinan
2.      Rapat-Rapat
a.     Rapat Badan Musyawarah
                                                                                                   i.      Jenis-jenis Rapat
                                                                                                 ii.      Persyaratan Rapat
                                                                                                iii.      Prosedur Pengambilan Keputusan
b.     Rapat Badan Pengurus
                                                                                                   i.      Jenis-jenis Rapat
                                                                                                 ii.      Persyaratan Rapat
                                                                                                iii.      Prosedur Pengambilan Keputusan
c.     Rapat Badan Pengawas
                                                                                                   i.      Jenis-jenis Rapat
                                                                                                 ii.      Persyaratan Rapat
                                                                                                iii.      Prosedur Pengambilan Keputusan
3.      Keuangan dan Kekayaan
a.     Sumber Keuangan dan Kekayaan
b.     Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
4.      Penutup
 D.     Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM ditetapkan pada saat musyawarah Pembentukan PKBM. Untuk selanjutnya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Badan Musyawarah sesuai dengan perkembangan kebutuhan yang ada dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM.
 V.      Penetapan Pengurus
Pada awal pembentukan PKBM, penetapan pengurus dilakukan pada saat musyawarah pembentukan PKBM. Pergantian dan penetapan kepengurusan selanjutnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM.
VI.      PEMBENTUKAN BADAN HUKUM
A.    Tujuan
Mengingat berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh PKBM dan adanya kelembagaan PKBM yang menimbulkan adanya interaksi hukum baik secara internal antara pihak-pihak dalam lembaga PKBM maupun secara eksternal antara PKBM dengan pihak-pihak lain, maka dibutuhkan adanya badan hukum PKBM sebagai identitas hukum PKBM.
 B.      Akta Pendirian
Untuk membentuk badan hukum PKBM dibutuhkan adanya akta pendirian PKBM. Pada dasarnya akta pendirian PKBM berisi komitmen para pendiri untuk mendirikan badan hukum PKBM serta aturan kelembagaan yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Pembentukan PKBM serta dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM. Penerbitan akta pendirian dilakukan oleh Notaris atau Pejabat yang diberi wewenang oleh negara.
 C.    Ijin Operasional
Sebagai suatu satuan pendidikan non formal menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PKBM membutuhkan adanya ijin operasional dari pemerintah. Ijin operasional oleh pemerintah berdasarkan ketentuan tertulis resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Dalam situasi adanya permasalahan dalam memperoleh ijin operasional PKBM tanpa adanya alasan yang jelas dan objektif, maka dapat dilakukan konsultasi dengan Forum Komunikasi PKBM setempat, lembaga konsultasi dan bantuan hukum pendidikan non formal yang disediakan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal dan lembaga-lembaga lain yang terkait.
 D.     Rekening Lembaga
Mengingat perkembangan masyarakat modern, interaksi dengan berbagai pihak yang melibatkan adanya transaksi keuangan seringkali menuntut adanya rekening bank atas nama lembaga yang dalam hal ini atas nama PKBM.
E.      NPWP Lembaga
Mengingat perkembangan masyarakat modern, interaksi dengan berbagai pihak yang melibatkan adanya transaksi keuangan seringkali menuntut adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga yang dalam hal ini atas nama PKBM.