II.
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
A.
Tujuan
Musyawarah pembentukan PKBM
bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan warga masyarakat yang menjadi anggota
dari suatu komunitas/kampung/desa untuk membentuk/mendirikan PKBM di
komunitas/kampung/desa tersebut.
B.
Materi
Materi pokok yang harus
dibahas dalam musyawarah pembentukan PKBM adalah :
1.
Kesepakatan
pembentukan/pendirian PKBM di komunitas/kampung/ desa tersebut.
2.
Nama PKBM, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PKBM.
3.
Tim Penyusun Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PKBM (jika dianggap perlu).
4.
Kepengurusan awal PKBM.
5.
Dana dan harta/aset awal PKBM.
6.
Program prioritas PKBM.
C.
Peserta
Pada dasarnya yang menjadi
peserta dalam musyawarah pembentukan PKBM adalah seluruh anggota masyarakat di
komunitas/kampung/desa tersebut. Apabila kondisi tersebut sulit diwujudkan maka
musyawarah pembentukan PKBM dapat dilakukan tanpa harus dihadiri oleh semua
anggota masyarakat tersebut. Yang penting diperhatikan dalam kepesertaan Musyawarah
pembentukan PKBM adalah kualitas keterwakilan aspirasi dan kualitas keputusan
yang dihasilkan. Peserta musyawarah pembentukan PKBM setidaknya terdiri dari :
1.
Tokoh-tokoh yang berpengaruh
di komunitas/kampung/desa tersebut misalnya : tokoh agama, tokoh adat, pemimpin
pemerintahan setempat, dan lain-lain.
2.
Anggota masyarakat setempat
yang selama ini menunjukkan keperdulian yang tinggi kepada orang lain dan aktif
dalam kegiatan-kegiatan pembangunan masyarakat setempat.
3.
Anggota masyarakat setempat
yang selama ini aktif atau berprofesi dalam bidang pendidikan.
4.
Perwakilan dari
kelompok-kelompok masyarakat tertentu di komunitas/kampung/desa tersebut yang
dianggap penting kehadirannya.
D.
Pelaksanaan
1.
Pelaksana
Musyawarah pembentukan PKBM di
suatu komunitas/kampung/desa dapat dilaksanakan oleh :
a.
Perseorangan atau kelompok
anggota masyarakat setempat
b.
Lembaga-lembaga masyarakat
yang ada di komunitas/ kampung/desa tersebut, misalnya : Gereja, Lembaga
Swadaya Masyarakat, dan lainnya.
2.
Waktu
Waktu pelaksanaan musyawarah
pembentukan PKBM dapat dilakukan kapan saja yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi yang paling memungkinkan seluruh peserta musyawarah untuk hadir.
Disarankan penetapan waktu musyawarah ini dilakukan setelah berkonsultasi atau
berdasarkan kesepakatan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
3.
Tempat/Lokasi
Lokasi dan tempat pelaksanaan musyawarah
diupayakan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Memiliki kapasitas yang dapat
menampung semua peserta.
b.
Mudah dijangkau oleh semua peserta.
c.
Dapat menciptakan suasana
kondusif bagi pencapaian tujuan musyawarah.
4.
Dana
Pendanaan musyawarah dapat
berasal dari :
a.
Sumbangan sukarela anggota
masyarakat
b.
Dukungan pendanaan dari
Gereja, lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan yang memiliki kepedulian.
c.
Alokasi dana dari anggaran
pemerintah.
E.
Hasil
Musyawarah pembentukan PKBM
setidaknya harus menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama PKBM
2.
Naskah deklarasi
3.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PKBM.
4.
Kepengurusan awal PKBM.
5.
Dana dan harta/aset awal PKBM.
6.
Program-program prioritas yang
perlu diselenggarakan oleh PKBM.
III.
DEKLARASI PEMBENTUKAN
A.
Tujuan
Deklarasi pembentukan PKBM
memiliki tujuan sebagai berikut :
1.
Menjadi dokumen resmi
pembentukan PKBM secara historis.
2.
Untuk mengumumkan keberadaan
PKBM kepada seluruh anggota masyarakat di komunitas/kampung/desa tersebut.
3.
Memperkenalkan keberadaan PKBM
dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di luar komunitas/kampung/desa
tersebut.
B.
Bentuk
Deklarasi pembentukan PKBM
dapat dilakukan baik secara tertutup maupun terbuka. Secara tertutup dilakukan
dalam musyawarah pembentukan PKBM. Secara terbuka dapat dilakukan dalam suatu
acara khusus yang diselenggarakan untuk deklarasi pembentukan PKBM baik
dilakukan hanya di lingkungan masyarakat tersebut saja atau dapat juga
dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas.
C.
Deklarator
Yang dapat menjadi deklarator
pembentukan PKBM adalah beberapa orang yang dipilih dan ditetapkan oleh peserta
musyawarah pembentukan PKBM.
IV.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
A.
Tim Penyusun
Untuk membantu dalam
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM, musyawarah
pembentukan PKBM dapat membentuk Tim Penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PKBM. Namun musyawarah pembentukan PKBM dapat saja menyusun Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM tanpa harus membentuk Tim Penyusun. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Tim Penyusun adalah sebagai berikut :
1.
Kecepatan dalam penyusunan.
2.
Kualitas hasil rumusan.
3.
Keterwakilan aspirasi.
B.
Isi Anggaran Dasar
Anggaran Dasar suatu PKBM
berisikan hal-hal yang mendasar dan bersifat jangka panjang yang menggambarkan
jatidiri PKBM. Contoh di bawah ini dapat saja dikurangi atau dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan dan situasi dan kondisi masing-masing PKBM :
1.
Pembukaan
2.
Nama, Waktu dan Kedudukan
3.
Azas
4.
Maksud dan Tujuan
5.
Pengertian dan Bentuk
Organisasi
6.
Program/Kegiatan/Usaha
7.
Keuangan dan Kekayaan
8.
Perubahan dan Pembubaran
9.
Penutup
C.
Isi Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga PKBM
berisikan aturan-aturan atau tata tertib organisasi yang dianggap perlu untuk
mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM. Contoh di bawah ini dapat saja
dikurangi atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan situasi dan kondisi
masing-masing PKBM.
1.
Kepengurusan
a.
Badan Musyawarah
i.
Wewenang dan Tanggungjawab
ii.
Struktur Organisasi
iii.
Kriteria dan Penetapan
Keanggotaan dan Kepemimpinan
iv.
Periode Keanggotaan dan
Kepemimpinan
b.
Badan Pengurus
i.
Wewenang dan Tanggungjawab
ii.
Struktur Organisasi
iii.
Kriteria dan Penetapan Keanggotaan
dan Kepemimpinan
iv.
Periode Keanggotaan dan
Kepemimpinan
c.
Badan Pengawas
i.
Wewenang dan Tanggungjawab
ii.
Struktur Organisasi
iii.
Kriteria dan Penetapan
Keanggotaan dan Kepemimpinan
iv.
Periode Keanggotaan dan
Kepemimpinan
2.
Rapat-Rapat
a.
Rapat Badan Musyawarah
i.
Jenis-jenis Rapat
ii.
Persyaratan Rapat
iii.
Prosedur Pengambilan Keputusan
b.
Rapat Badan Pengurus
i.
Jenis-jenis Rapat
ii.
Persyaratan Rapat
iii.
Prosedur Pengambilan Keputusan
c.
Rapat Badan Pengawas
i.
Jenis-jenis Rapat
ii.
Persyaratan Rapat
iii.
Prosedur Pengambilan Keputusan
3.
Keuangan dan Kekayaan
a.
Sumber Keuangan dan Kekayaan
b.
Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan
4.
Penutup
D.
Penetapan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PKBM ditetapkan pada saat musyawarah Pembentukan PKBM. Untuk
selanjutnya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh
Badan Musyawarah sesuai dengan perkembangan kebutuhan yang ada dengan
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM.
V.
Penetapan Pengurus
Pada awal pembentukan PKBM,
penetapan pengurus dilakukan pada saat musyawarah pembentukan PKBM. Pergantian
dan penetapan kepengurusan selanjutnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM.
VI.
PEMBENTUKAN BADAN HUKUM
A.
Tujuan
Mengingat berbagai kegiatan
yang dapat dilaksanakan oleh PKBM dan adanya kelembagaan PKBM yang menimbulkan
adanya interaksi hukum baik secara internal antara pihak-pihak dalam lembaga PKBM
maupun secara eksternal antara PKBM dengan pihak-pihak lain, maka dibutuhkan
adanya badan hukum PKBM sebagai identitas hukum PKBM.
B.
Akta Pendirian
Untuk membentuk badan hukum
PKBM dibutuhkan adanya akta pendirian PKBM. Pada dasarnya akta pendirian PKBM
berisi komitmen para pendiri untuk mendirikan badan hukum PKBM serta aturan
kelembagaan yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM sebagaimana
tertuang dalam Deklarasi Pembentukan PKBM serta dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PKBM. Penerbitan akta pendirian dilakukan oleh Notaris
atau Pejabat yang diberi wewenang oleh negara.
C.
Ijin Operasional
Sebagai suatu satuan
pendidikan non formal menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, PKBM membutuhkan adanya ijin operasional dari pemerintah.
Ijin operasional oleh pemerintah berdasarkan ketentuan tertulis resmi yang dikeluarkan
oleh lembaga berwenang. Dalam situasi adanya permasalahan dalam memperoleh ijin
operasional PKBM tanpa adanya alasan yang jelas dan objektif, maka dapat
dilakukan konsultasi dengan Forum Komunikasi PKBM setempat, lembaga konsultasi
dan bantuan hukum pendidikan non formal yang disediakan oleh Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal dan lembaga-lembaga lain
yang terkait.
D.
Rekening Lembaga
Mengingat perkembangan
masyarakat modern, interaksi dengan berbagai pihak yang melibatkan adanya
transaksi keuangan seringkali menuntut adanya rekening bank atas nama lembaga
yang dalam hal ini atas nama PKBM.
E.
NPWP Lembaga
Mengingat perkembangan
masyarakat modern, interaksi dengan berbagai pihak yang melibatkan adanya
transaksi keuangan seringkali menuntut adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama lembaga yang dalam hal ini atas nama PKBM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar