SURAT
KEPUTUSAN
Nomor : 01/ KPT/
PKBM-ALBANTANI/ V/ 2011
PENDIRIAN DAN PENUNJUKAN PENGURUS PUSAT KEGIATAN
BELAJAR MASYARAKAT (PKBM-ALBANTANI) KECAMATAN BANTAN
Menimbang : a.
Bahwa Pendidikan Luar Sekolah merupakan bagian dari system Pendidikan
Nasional.
b. Bahwa PKBM memiliki tanggung jawab dalam
ikut serta mencerdaskan
Bangsa dan
meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
Mengingat : a.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Sekolah.
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PKBM-ALBANTANI
mengenai tujuan PKBM.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Pendirian dan
Penunjukan
Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) ALBANTANI Kecamatan Bantan
Kabupaten Bengkalis.
Pertama :
Menunjuk dan Menetapkan Susunan Pengurus Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) ALBANTANI Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis
sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua :
Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ALBANTANI
Kecamatan
Bantan Kabupaten Bengkalis bertugas untuk melaksanakan Program Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam musyawarah bersama.
Ketiga : Jika di kemudian hari
terdapat kekeliruan dalam surat ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Bantan
Tanggal : 10 Mei 2011
MENGETAHUI KETUA
KEPALA
DESA SELATBARU PKBM – ALBANTANI
TURADI, Amd RULIONO,
S.Sos.I
kalo formatrekapan ats ada?
BalasHapusMohon izin kopas draft SK Pengurus PKBM. Syukron wajazakumullahu khairan.
BalasHapusMohon izin kopas draft SK Pengurus PKBM. Syukron wajazakumullahu khairan.
BalasHapusmohon izin kopas draft SK pengurus PKBM terima kasih
BalasHapus