SURAT
KEPUTUSAN
Nomor : 01/ KPT/
PKBM-ALBANTANI/ V/ 2011
PENDIRIAN DAN PENUNJUKAN PENGURUS PUSAT KEGIATAN
BELAJAR MASYARAKAT (PKBM-ALBANTANI) KECAMATAN BANTAN
Menimbang : a.
Bahwa Pendidikan Luar Sekolah merupakan bagian dari system Pendidikan
Nasional.
b. Bahwa PKBM memiliki tanggung jawab dalam
ikut serta mencerdaskan
Bangsa dan
meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
Mengingat : a.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Sekolah.
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PKBM-ALBANTANI
mengenai tujuan PKBM.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Pendirian dan
Penunjukan
Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) ALBANTANI Kecamatan Bantan
Kabupaten Bengkalis.
Pertama :
Menunjuk dan Menetapkan Susunan Pengurus Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) ALBANTANI Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis
sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua :
Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ALBANTANI
Kecamatan
Bantan Kabupaten Bengkalis bertugas untuk melaksanakan Program Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam musyawarah bersama.
Ketiga : Jika di kemudian hari
terdapat kekeliruan dalam surat ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Bantan
Tanggal : 10 Mei 2011
MENGETAHUI KETUA
KEPALA
DESA SELATBARU PKBM – ALBANTANI
TURADI, Amd RULIONO,
S.Sos.I