SEJARAH PKBM
- Sejak Deklarasi Dunia tentang "Pendidikan Untuk Semua (Education for All)"
di Jomtien, Thailand Tahun 1990 oleh 155 negara, gagasan Community
Learning Center (CLC) mulai dikembangkan di berbagai negara. CLC digagas
sebagai bentuk keikutsertaan/partisipasi masyarakat dalam menyediakan
pendidikan bagi semua kalangan khususnya masyarakat yang tidak dapat
terjangkau pendidikan formal.
- Jepang
telah mengenal semacam CLC yang disebut Kominkan sejak Tahun 1948,
sebagai bagian dari bentuk kebangkitan kembali masyarakatnya.
- Diprakarsai
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan terlebih dahulu
melalui berbagai upaya dan penelitian untuk mencari model yang tepat, di
Indonesia sosialisasi CLC dimulai Tahun 1997, selanjutnya Indonesia
menyebutnya sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
- Awal
Tahun 1998, di tengah-tengah situasi krisis negara yang sangat parah,
sebagian kelompok masyarakat di Indonesia menyambut gagasan tersebut
sebagai bentuk keterpanggilan untuk melakukan sesuatu bagi pembangunan
masyarakat yang sedang dalam krisis.
- Masing-masing
mulai menyelenggarakan PKBM di komunitasnya sebagai suatu inisiatif
masyarakat secara murni, dalam hal ini peran pemerintah hanya bersifat
sebagai motivator awal. Pendirian
PKBM perintis ini sebagian besar melalui beberapa lembaga masyarakat
yang sudah ada sebelumnya namun telah melakukan berbagai kegiatan dan
program yang sesuai dengan konsep CLC/PKBM.
- Dengan
keinginan mencapai berbagai tujuan mulianya dengan lebih cepat dan
efektif, dibentuklah wadah pemersatu gerakan PKBM yaitu Forum Komunikasi
PKBM Indonesia pada Tahun 2002.
- Pada
Tahun 2003 setelah melalui perjuangan dari berbagai tokoh perintis,
pelaku dan pembina, PKBM masuk ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu diakuinya PKBM sebagai Satuan
Pendidikan Non Formal.
- Atas
amanat dari undang-undang, keterlibatan pemerintah secara intensif
dalam pembinaan PKBM dilaksanakan oleh berbagai instansi/badan baik di
pusat maupun di daerah mulai dari tingkat direktorat jenderal seperti
Direktorat Jenderal PNFI, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan
direktorat lainnya, P2-PNFI, BPKB, SKB hingga dinas pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota sampai Unit Pelaksana Teknis di kecamatan sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
- Karena
PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal, maka Departemen Pendidikan
yang mengemban tugas sebagai pembina utama. Berbagai bentuk pembinaan
telah dilakukan oleh pemerintah baik berupa bantuan pendanaan maupun
bantuan teknis serta lainnya. Sebagai contoh adalah blockgrant yang disediakan untuk penyelenggaraan program dan peningkatan mutu lembaga.
- Sebagai
lembaga milik masyarakat PKBM dapat menjalin kemitraan/kerjasama atau
mendapatkan pembinaan dari semua lembaga/instansi baik pemerintah maupun
swasta sejauh hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku dan bertujuan
untuk memajukan masyarakat.
- Di
Indonesia, PKBM cukup berkembang dengan pesat karena kombinasi dari
partisipasi dan inisiatif masyarakat serta dukungan dan sosialisasi oleh
pemerintah. Selain perkembangan PKBM itu sendiri juga berkembang
berbagai bentuk lembaga yang tergabung/menyatu ataupun terpisah dari
PKBM namun secara prinsip menyerupai dan menjiwai PKBM/CLC seperti yang
dikenal dengan nama Balai Belajar Bersama, Rumah Pintar, Rumah Singgah
dan lembaga-lembaga komunitas/masyarakat lainnya.
- Hingga
akhir Tahun 2011 diperkirakan terdapat lebih dari 6.500 PKBM di seluruh
Indonesia (berdasar data NILEM PKBM - Ditbindikmas). Diperkirakan dan
diharapkan pula bahwa PKBM masih akan terus berkembang baik jumlah dan
mutunya.
Dalam
upaya meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan khususnya pendidikan
non formal, sejak Tahun 2010 mulai dilaksanakan akreditasi bagi lembaga
PKBM, dimana akreditasi program-program pendidikan non formal telah
dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun yang melaksanakan akreditasi adalah
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar